Sabtu, 13 Desember 2014

Kurikulum Coba-Coba


Akhir - akhir ini ramai dibicarakan bahwa di tengah pro kontra pemberhentian kurikulum 2013, muncul wacana dari Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir untuk meniru Finlandia karena dinilai sebagai salah satu negara yang memiliki sistem pendidikan yang terbaik di dunia ( www.cnnindonesia.com )

Apa sih kelebihan sistem pendidikan Finland?
Di Finland anak-anak mendapatkan pendidikan gratis selama 12 tahun, Wajib sekolah baru 7 tahun, jarang ada PR dan Jam belajar yang relatif singkat setiap harinya dan memiliki tenaga pengajar yang handal yang  disubsidi oleh negara, dll.
Dan hasilnya dengan pola pembelajaran yang demikian, anak-anak finland menduduki rangking teratas secara akademik di dunia bersama Korea.
Namun Taukah sobat, bahwa Finland juga masuk dalam 10 besar negara yang tertinggi tingkat bunuh dirinya. Di Finland, rata-rata 2 orang bunuh diri setiap harinya.

Senin, 08 Desember 2014

Mau Cantik tapi Maju Mundur ??


  Kali ini saya mau membahas tentang kosmetik yang bikin kita merasa aman dan tentram untuk di pakai and gak bikin maju mundur buat cantik he he.. 
Karena seorang muslimah dalam menggunakan kosmetik selain harus memperhatikan aspek thoyyibnya suatu produk kosmetik, namun juga harus memperhatikan aspek kehalalannya. Sebagaimana kita tau, sekarang dengan adanya demam Korea, yang ngetrend dengan “glowy skin” alias kulit wajah yang kinclong,  sehingga banyak diantara para muslimah yang tergiur dengan produk – produk kosmetik dari Korea dan China tanpa memperhatikan halal dan thoyibnya. Asal bisa kinclong sekejab langsung di beli and di coba. Oleh karena itu, meneliti inggredients (kandungan/bahan-bahan) sebelum membeli kosmetik, mutlak dilakukan.

Pertama dari sisi thoyyibnya suatu produk kosmetik, dipastikan bahwa tidak terdapat unsur atau bahan-bahan seperti  :

Senin, 01 Desember 2014

Alkohol dalam Makanan, Obat, dan Kosmetik: Tinjauan Fiqh Islam

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi*



Pendahuluan
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa  seorang muslim wajib
mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW, ”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)”. (HR. Al-Baghawi)
(Haqqi, 2003:40).

Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim
mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik.

Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan,
obat, atau kosmetik kadang bukan perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik dewasa ini. Asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian seharusnya para ulama mencoba memahami kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik. Sedangkan ilmuwan muslim, sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya, di samping membantu ulama memahami kompleksitas masalah yang ada. (Apriyantono, Penentuan Kehalalan Produk Pangan Hasil Bioteknologi: Suatu Tantangan, www.indohalal.com).